Apa yang Anda bayangkan jika mendengar sebutan kepala keluarga? Seorang ayah? Laki-laki yang kokoh, yang menjadi tulang punggung dan pelindung keluarganya? Wajar jika Anda berpikir demikian. Bahkan dalam undang-undang perkawinan pun disebutkan bahwa laki-lakilah yang berhak menjadi kepala keluarga. Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa di tanah air ada hampir tujuh juta perempuan kepala keluarga. Mereka menjadi kepala keluarga karena ditinggal mati suami, suaminya sakit keras, atau diceraikan. Ada juga yang menjadi kepala keluarga padahal masih lajang.
Terdapat sekitar 5 persen perempuan di Indonesia yang hidup dengan keterbatasan. Ini bukan angka yang sedikit. Namun lihatlah apa yang mereka alami. Orang dengan keterbatasan kesulitan mendapat pekerjaan, kesulitan bersekolah, bahkan kesulitan untuk ikut pemilu ataupun menjadi seorang calon legislatif. Di tempat-tempat umum, tidak ada ruang khusus untuk mereka yang tuna netra, yang memakai kursi roda, ataupun yang tidak bisa mendengar.
Mengalami tindak kekerasan: dipukul, dibentak, diancam, ditinggalkan oleh suaminya, diselingkuhi, adalah hal yang tidak diinginkan oleh setiap perempuan. Tapi kalau hal itu terjadi padanya, perempuan butuh tempat untuk mengadu, menumpahkan segala keluh kesah dan penderitaannya. Ada orang tempat di mana Perempuan bisa dengan leluasa mengadu tentang semua itu. Orang yang selalu siap menerima keluh kesah Anda. Orang ini biasanya disebut sebagai pendamping korban kekerasan atau konselor. Apapun namanya, mereka adalah orang yang akan setia mendengarkan kasus kekerasan yang dihadapi oleh sesama Perempuan.
Undang-Undang Pornografi resmi disahkan pada akhir Oktober kemarin, tanpa tandatangan presiden. Sebagian masyarakat mendukung undang-undang ini dengan alasan moral dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan menolak, bahkan sejak undang-undang ini masih dalam bentuk rancangan. Alasannya jelas bahwa undang-undang Pornografi tidak lahir dari niat baik untuk melindungi perempuan sebagai obyek seksual.
Undang-undang ini justru menyamakan warga baik dewasa maupun anak-anak sebagai pihak yang tidak bisa menyaring informasi yang berbau pornografi. Di sisi lain, sebetulnya Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batasan industri pornografi. Persoalannya, …
Kampung halaman bagaikan sebuah lagu rindu yang terus memanggil-manggil. Ada orangtua dan sanak saudara yang mesti disambangi, ada masa lalu yang bisa dikenang. Sekalipun mungkin sudah tak ada lagi harapan. Barangkali itulah sebabnya mengapa setiap kali lebaran, pulang ke kampung halaman atau mudik hampir menjadi sebuah kewajiban bagi seorang perantau. Tak peduli betapa repotnya, berebut tiket, berdesakan di dalam bis atau kereta, dan mahalnya biaya. Para pemudik bercerita kepada jurnalis Rufiah Padijaya tentang bagaimana persiapan mereka mudik dalam lebaran tahun ini.