Ini kabar bagus untuk kaum perempuan. Mulai saat ini, perempuan harus ikut duduk sebagai pengurus partai politik, setidak-tidaknya sebanyak 30 persen, mulai dari pengurus tingkat kabupaten, propinsi hingga pusat. Hal itu disebutkan dalam salah satu pasal Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol), yang baru disahkan oleh DPR pada awal Desember tahun 2007.