Home » Featured, Hukum dan Kebijakan, Politik

Suara Perempuan dalam Pemilu 2009 – RJP 489

30 May 2009 1,483 views No Comment

Mari sejenak kita masuki masa Yunani Kuno, ketika suara perempuan dianggap nol dalam sebuah demokrasi. Perempuan tak boleh memilih apalagi dipilih. Tapi berabad-abad kemudian suara perempuan dihargai dan bahkan bisa dipilih mewakili rakyatnya. Begitu pun di Indonesia masa kini.

Indonesia punya jatah 30 persen bagi perempuan dan punya ketentuan untuk mengajukan 1 nama perempuan dari 3 calon legislatif. Perempuan didorong maju dengan adanya sistem nomor urut pencalegan. Sayangnya, aturan tersebut kemudian ditumpangi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menjaring wakil rakyat dengan suara terbanyak. Alasannya, demi demokrasi. Demi mendengarkan suara rakyat seperti kata pepatah Yunani vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.

Pertanyaannya, apakah masyarakat kita sudah sampai pada tahap itu? Apakah setiap pemilih menyadari perlunya memilih perempuan? Apakah ketika perempuan memberikan suaranya, itu adalah murni dari dirinya, bukan suara yang dipengaruhi oleh anak laki-lakinya, suaminya, atau saudara laki-lakinya?

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.