Home » Hukum dan Kebijakan

Setelah Undang-Undang Pornografi Disahkan – RJP 469

30 December 2008 371 views No Comment

Undang-Undang Pornografi resmi disahkan pada akhir Oktober kemarin, tanpa tandatangan presiden. Sebagian masyarakat mendukung undang-undang ini dengan alasan moral dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan menolak, bahkan sejak undang-undang ini masih dalam bentuk rancangan. Alasannya jelas bahwa undang-undang Pornografi tidak lahir dari niat baik untuk melindungi perempuan sebagai obyek seksual.

Undang-undang ini justru menyamakan warga baik dewasa maupun anak-anak sebagai pihak yang tidak bisa menyaring informasi yang berbau pornografi. Di sisi lain, sebetulnya Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batasan industri pornografi. Persoalannya, pelaksanaannya belum begitu maksimal. Kegigihan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang pornografi pun menimbulkan pertanyaan, ada apa di baliknya.

Bukankah ada agenda penting lain yang juga mendesak untuk segera dibahas? Undang-undang perlindungan saksi, undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi, dan beberapa kebijakan lain. Bersama jurnalis Dewi Setyarini kita akan melihat sejauh mana undang-undang pornografi ini memperjuangkan hak perempuan.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.