Setelah Undang-Undang Pornografi Disahkan – RJP 469
Undang-Undang Pornografi resmi disahkan pada akhir Oktober kemarin, tanpa tandatangan presiden. Sebagian masyarakat mendukung undang-undang ini dengan alasan moral dan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Akan tetapi sebagian yang lain menyatakan menolak, bahkan sejak undang-undang ini masih dalam bentuk rancangan. Alasannya jelas bahwa undang-undang Pornografi tidak lahir dari niat baik untuk melindungi perempuan sebagai obyek seksual.
Undang-undang ini justru menyamakan warga baik dewasa maupun anak-anak sebagai pihak yang tidak bisa menyaring informasi yang berbau pornografi. Di sisi lain, sebetulnya Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang batasan industri pornografi. Persoalannya, pelaksanaannya belum begitu maksimal. Kegigihan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang pornografi pun menimbulkan pertanyaan, ada apa di baliknya.
Bukankah ada agenda penting lain yang juga mendesak untuk segera dibahas? Undang-undang perlindungan saksi, undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi, dan beberapa kebijakan lain. Bersama jurnalis Dewi Setyarini kita akan melihat sejauh mana undang-undang pornografi ini memperjuangkan hak perempuan.










Leave your response!