RUU Parpol Secercah Cahaya Bagi Kita - RJP 424
Ini kabar bagus untuk kaum perempuan. Mulai saat ini, perempuan harus ikut duduk sebagai pengurus partai politik, setidak-tidaknya sebanyak 30 persen, mulai dari pengurus tingkat kabupaten, propinsi hingga pusat. Hal itu disebutkan dalam salah satu pasal Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol), yang baru disahkan oleh DPR pada awal Desember tahun 2007.
Salah seorang aktivis menyebut Undang-undang parpol yang baru ini sebagai angin segar bagi perempuan dan bagi dunia perpolitikan pada umumnya. Karena setidaknya, bisa menarik perempuan untuk ikut serta dalam dunia politik, atau lebih bagus lagi ikut membuat kebijakan yang berpihak pada perempuan. Sudah saatnya perempuan menentukan nasibnya sendiri.
Lantas, apa lagi makna Undang- Undang Partai Politik bagi kita masyarakat Indonesia. Berikut selengkapnya hasil liputan jurnalis Radio Jurnal Perempuan Dewi Setyarini.










Leave your response!