Home » Hukum dan Kebijakan, Politik

RUU Parpol Secercah Cahaya Bagi Kita - RJP 424

30 January 2008 318 views No Comment

Ini kabar bagus untuk kaum perempuan. Mulai saat ini, perempuan harus ikut duduk sebagai pengurus partai politik, setidak-tidaknya sebanyak 30 persen, mulai dari pengurus tingkat kabupaten, propinsi hingga pusat. Hal itu disebutkan dalam salah satu pasal Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol), yang baru disahkan oleh DPR pada awal Desember tahun 2007.

Salah seorang aktivis menyebut Undang-undang parpol yang baru ini sebagai angin segar bagi perempuan dan bagi dunia perpolitikan pada umumnya. Karena setidaknya, bisa menarik perempuan untuk ikut serta dalam dunia politik, atau lebih bagus lagi ikut membuat kebijakan yang berpihak pada perempuan. Sudah saatnya perempuan menentukan nasibnya sendiri.

Lantas, apa lagi makna Undang- Undang Partai Politik bagi kita masyarakat Indonesia. Berikut selengkapnya hasil liputan jurnalis Radio Jurnal Perempuan Dewi Setyarini.

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading ... Loading ...

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.